Surprise Me!

[FULL] Sidang Perdana Kasus Penembakan Bos Rental di Pengadilan Militer, Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi

2025-02-10 28 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana tiga terdakwa anggota TNI AL yakni yakni Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA dalam kasus penembakan bos rental di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada Senin (10/2/2025). <br /> <br />Dalam dakwaan, terdakwa Sertu AA dan KLK BA dijerat pasal pembunuhan berencana. Sementara terdakwa lain yakni Sertu RH dijerat dengan pasal 480 terkait penadahan. <br /> <br />Usai pembacaan dakwaan, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi. <br /> <br />"Kami selaku tim penasihat hukum dari tersangka tidak melakukan eksepsi," ujar penasihat hukum. <br /> <br />Baca Juga Tanya Hakim ke Tiga Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil saat Jalani Sidang Perdana di https://www.kompas.tv/nasional/572973/tanya-hakim-ke-tiga-terdakwa-penembakan-bos-rental-mobil-saat-jalani-sidang-perdana <br /> <br />#bosrentalmobil #penembakan #pengadilanmiliter <br /> <br />Produser: Ikbal Maulana <br />Thumbnail: Vila <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/572974/full-sidang-perdana-kasus-penembakan-bos-rental-di-pengadilan-militer-terdakwa-tak-ajukan-eksepsi

Buy Now on CodeCanyon